Laman

Rabu, 22 Mei 2013

Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarki atau kerajaan

Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarki atau kerajaan. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarki, maupun sistem pemerintahan yang sejenis dengan sistem monarki.

Dalam sistem monarki atau kerajaan, pemerintahannya menerapkan sistem waris (putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta warisan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris. Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibaiat oleh umat dengan penuh ridha dan bebas memilih.

Sistem monarki atau kerajaan telah memberikan hak tertentu serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki oleh yang lain. Sistem ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang, dimana secara pribadi raja memiliki kekebalan hukum. Dan kadangkala raja/ratu hanya simbol bagi rakyat, dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana raja-raja di Eropa, seperti yang terjadi di Inggris. Atau kadangkala, ada yang menjadi raja dan sekaligus berkuasa penuh, bahkan menjadi sumber hukum. Dimana raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya, sebagaimana raja di Saudi, Maroko, dan Yordania. Termasuk juga, raja-raja Hindu pada zaman dahulu di Indonesia.

Tetapi berbeda dengan sistem Islam. Islam tidak pernah memberikan hak-hak istimewa kepada khalifah atau imam (kepala negara). Hak khalifah sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol yang tidak memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana di Inggris atau Belanda. Khalifah juga bukan sebuah simbol yang berkuasa dan bisa memerintah serta mengendalikan negara beserta rakyatnya dengan sesuka hatinya, sebagaimana di Arab Saudi. Tetapi, khalifah adalah pihak yang mewakili umat/rakyat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mereka baiat agar menerapkan syariat Allah. Sehingga khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum-hukum Islam dalam semua tindakan, hukum. serta pelayanannya terhadap kepentingan umat/rakyat.

Di samping itu, dalam pemerintahan Islam tidak mengenal wilayatul ahdi (putra mahkota). Justru Islam menolak adanya putra mahkota, bahkan Islam juga menolak mengambil pemerintahan dengan cara waris. Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan, yaitu dengan baiat dari umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridha.

Adapun berkaitan dengan yang terjadi pada masa Bani Umayyah, Abbasiyah, dan Usmaniyah, sebenarnya hal itu adalah penyimpangan terhadap syariat. Adanya penyimpangan terhadap penerapan syariat Islam oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, maupun Bani Usmaniyah tidak akan mempengaruhi sedikit pun hukum wajib tidaknya menerapkan syariat Islam. Sekali pun terdapat penyimpangan, hukum menegakkan khilafah tetap wajib. Bahkan sejarah khalifah-khalifah terdahulu tersebut, tidak ada hubungannya sama sekali dengan hukum memperjuangkan tegaknya khilafah. Hizbut Tahrir pun mengakui, adanya kesalahan dalam penerapan syariat Islam pada masa dulu. Namun, perlu diingat, bahwa para putra mahkota yang diangkat, juga melalui proses baiat. Bukan semata-mata diangkat menjadi pemimpin. Oleh karena itu, sekali pun terjadi penyimpangan dalam menjalankan negara khilafah pada masa dulu, tetapi tetap bisa disebut sebagai negara khilafah. Kenapa? Sebab, baiat tetap ada.

Lagipula, pada umumnya orang yang menyatakan bahwa kekuasaan umat Islam zaman dulu bukanlah sistem kekhalifahan tetapi kerajaan, adalah orang yang menentang khilafah dan lebih pro terhadap sistem selain sistem Islam, seperti demokrasi atau yang lainnya. Tetapi masalahnya, terdapat ketidakadilan di sini. Jika mereka adil, seharusnya buruknya penerapan sistem demokrasi, juga tidak bisa membuat negara yang menerapkan sistem demokrasi disebut sebagai negara demokrasi. Contohnya Amerika dan Indonesia. Bagi pegiat demokrasi, sekali pun Amerika dan Indonesia mengalami penyimpangan dalam penerapan demokrasi, tetap disebut sebagai negara demokrasi. Lalu mengapa, jika terjadi penyimpangan sedikit saja terhadap sistem pemerintahan Islam, langsung dikatakan bahwa itu bukanlah sistem khilafah? Sesungguhnya, sikap seperti ini hanya muncul dari orang-orang bermental penjajah, tidak bangga dengan keislamannya, dan memiliki sikap tidak adil dalam dirinya

Readmore.....

DAKWAH POLITIK BERTENTANGAN DENGAN DAKWAH TAUHID?



Ada yang mengatakan bahwa dakwah politik itu bertentangan dengan dakwah para nabi dan dakwah Rasulullah saw. Sebab, dakwah Rasulullah saw. adalah dakwah tauhid. Bukan dakwah politik.

Komentar:

Ada yang mencoba mempertentangkan, bahwa dakwah politik (untuk menerapkan hukum Islam secara total) adalah bertentangan dengan dakwah tauhid, sebagaimana yang diemban oleh para nabi. Pemahaman tersebut adalah pemahaman yang salah dan tidak pada tempatnya. Atau bisa jadi, alur berpikirnya tidak bisa menyambungkan di antara keduanya (dakwah politik dengan dakwah tauhid). Ungkapan ‘dengan menggapai kekuasaan, maka Islam akan bisa diterapkan secara total dan membawa kebaikan pada umat manusia’ adalah ungkapan yang benar. Ungkapan tersebut bukanlah ungkapan yang salah. Ungkapan tersebut tidak bertentangan dengan ungkapan seperti ‘Kalimah tauhid wajib ditegakkan’. Sebab, hakikatnya kalimat tauhid (laa ilaaha illallah) akan bisa berdiri tegak jika ditopang oleh kekuatan-kekuatan politik. Kalimat tauhid (kalimah at-tauhid) tidak akan bisa tegak jika tidak ada kekuatan politik yang menopangnya. Kalimat tauhid, tidak lain adalah Islam itu sendiri. Jadi, tegaknya Islam hanya bisa ditopang dengan kekuatan negara (kekuatan politik). Tanpa adanya kekuatan politik, Islam hanya akan bisa diterapkan secara setengah-setengah. Misalnya akidah dan ibadahnya saja. Sedangkan dalam penegakan hukum syariat, tidak bisa diterapkan.

Sebagai contoh, di lingkungan kita telah diterapkan sistem kapitalis di segala bidang. Riba tidak dilarang, membuka aurat dibiarkan, khamr merajalela, perzinaan dimana-mana, dan sebagainya. Jika kita hanya mengingatkan kepada para pelaku maksiyat itu dan mengatakan ini haram, itu juga haram, maka tidak akan menyelesaikan masalah. Semua itu akan tetap berlangsung. Tapi jika semua itu dilarang oleh negara, dan negara mewajibkan diterapkannya hukum Islam, maka berbagai kemaksiyatan itu tidak akan diberi tempat lagi. Dengan demikian kehidupan Islam akan bisa dilangsungkan. Tidak ada penyimpangan akidah, justru akidah akan dijauhkan dari berbagai pemahaman kufur. Riba dilarang. Zina dilarang. Khamr dilarang. Diskotik dilarang. Korupsi diberantas. Wanita akan lebih terhormat. Berbagai kezaliman akan ditumpas. Demikianlah, betapa pentingnya Islam diterapkan dalam konteks politik, yaitu dengan mengembalikan Daulah Khilafah Islamiyah. Inilah yang dimaksudkan dari perjuangan Hizbut Tahrir ingin mengembalikan kehidupan Islam. Berkaitan dengan proses menuju ke sana dan belum siapnya masyarakat menerima Islam dalam konteks politik, itu masalah lain. Jadi, tidak bertentangan antara dakwah tauhid dengan dakwah untuk tegaknya institusi politik Islam (khilafah Islam). Mempertentangkan di antara keduanya, jelas sikap yang salah dan ketahuan kalau alur berpikirnya terlalu pendek.

Bicara soal tauhid adalah bicara soal akidah. Kita semua tahu, bahwa akidahlah yang menuntut kita menerapkan hukum syariah. Akidah pulalah yang menuntut kita mengusahakan agar hukum-hukum syariah bisa terlaksana, jika hukum itu belum diterapkan. Ibarat sebuah rumah, akidah adalah pondasinya, syariah adalah bangunan di atasnya. Sehingga akidah dan syariah tidak bisa dipisahkan. Apakah Anda mau memiliki rumah tapi cukup pondasinya saja, tanpa atap, lantai, tembok, pintu, jendela, dan tiang? Jika atap, lantai, tembok, pintu, jendela, dan tiang tidak diusahakan untuk ada, bagaimana bisa kita memiliki rumah yang baik? Jika yang didakwahkan hanya akidah saja, tanpa memiliki konsekuensi membangun syariah, itu sama artinya dengan membangun pondasi rumah saja. Bagaimana bisa disebut rumah, jika yang dibangun cuma pondasinya? Bagaimana orang-orang akan berlindung (dari angin, panas, hujan, dan binatang buas), jika yang ada hanya pondasinya saja? Pantas saja banyak orang-orang yang tidak terlindungi dari panas, hujan, angin, badai, binatang buas, dan sebagainya, lha wong yang ada cuma pondasinya saja. Atap tidak dibangun, tembok tidak ada, lantai juga entah kemana, jendela dan tiang juga tidak dibangun. Yang ada hanya pondasinya saja. Lalu mau berlindung pakai apa?

Ini sama halnya dengan kaum muslimin. Pantas saja kaum muslimin dizalimi di mana-mana. Di Palestina, Uzbekistan, Afganistan, Iraq, dan di negeri kaum muslim lainnya, umat Islam dizalimi. Di dalam negeri (Indonesia), umat Islam juga tidak bisa berlindung dari kemiskinan, korupsi, kesesatan, liberalisme, kerusakan moral dan pemikiran. Ini karena umat Islam tidak memiliki atap, tembok, lantai, tiang, jendela, dan pintu. Sebab yang dibuatkan hanya pondasinya saja. Tidak heran, jika dakwah yang mengarahkan pada akidah SAJA, (bisa jadi) adalah dakwah yang tidak solutif. Artinya, dakwah yang tidak bisa memberikan solusi. Oleh karena itu, dakwah yang baik adalah yang tidak memisahkan antara akidah dan syariah. Jika akidahnya sudah disentuh (terbangun), tinggal membangun syariahnya.

Wallahu a’lam

Readmore.....

Senin, 20 Mei 2013

Status Orang yang Tidak berhukum dengan Hukum Allah



(Tafsir QS al-Maidah [5]: 44)

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَاْلأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلاَ تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengan Kitab itu perkara orang-orang Yahudi oleh diputuskan para nabi yang berserah diri kepada Allah dan oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka karena mereka diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah; mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).

Sabab Nuzul

Abu Hurairah ra. bertutur:

Rasulullah saw. yang sedang duduk di tengah-tengah para Sahabatnya didatangi orang-orang Yahudi. Mereka bertanya, “Wahai Abu al-Qasim, apa yang engkau katakan tentang seorang laki-laki dan perempuan yang berzina?” Beliau tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada mereka hingga Beliau sampai di rumah mereka yang menjadi tempat bacaan. Beliau berhenti di depan pintu dan bersabda, “Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa. Hukuman apa yang kalian temukan dalam Taurat terhadap orang muhshan yang berzina?” Mereka menjawab, “Wajahnya ditandai hitam, diarak di atas khimar, dan dicambuk.” Ada seorang pemuda di antara mereka yang diam. Ketika Rasulullah saw. melihat pemuda itu, Beliau menegaskan kembali penyumpahannya. Pemuda itu pun berkata, “Jika engkau menyumpah kami maka kami menemukannya di Taurat adalah rajam.” Nabi saw. bertanya, “Apa yang mengawali kalian mengurangi perintah Allah itu?” Dia menjawab, “Ada kerabat dari seorang raja yang berzina, lalu raja itu menunda pelaksanaan rajam. Setelah itu, ada seorang laki-laki yang berpengaruh di tengah masyarakat juga berzina. Ketika hendak dirajam, kaumnya mengelak seraya berkata, “Kami tidak akan merajam sahabat kami jika engkau tidak merajam sahabatmu.” Akhirnya di antara mereka pun terjadi kompromi dengan hukuman ini.” Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya aku menghukumi dengan apa yang ada dalam Taurat.” Beliau pun memerintahkan kedua pelaku perzinaan itu dirajam.


Az-Zuhri menyatakan, “Telah sampai kepada kami bahwa QS al-Maidah ayat 44 ini turun untuk mereka. Nabi saw. juga termasuk dari mereka (maksudnya ar-nabiyyûn al-ladzîna aslamû).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Jarir).[1]

Tafsir Ayat

Dalam ayat sebelumnya, Allah Swt. mencela kaum Yahudi yang berpaling dari Taurat. Karena ulah tersebut, mereka dinyatakan bukan bagian dari kaum beriman (ayat 43). Setelah itu, Allah Swt. menjelaskan keutamaan Taurat: Innâ anzalnâ at-Tawrah fîhâ hudâ wa nûr (Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya ada petunjuk dan cahaya).

Taurat adalah nama kitab yang diturunkan kepada Nabi Musa as. Ditegaskan, di dalam Taurat itu ada hudâ wa nûr. Menurut al-Jazairi, hudâ adalah sesuatu yang mengantarkan pada maksud; nûr adalah segala sesuatu yang menunjukkan pada sasaran. Dalam konteks ayat ini, al-Jazairi menafsirkannya sebagai petunjuk dari semua kesesatan dan cahaya terang terhadap hukum-hukum, yang mengeluarkan dari gelapnya kebodohan.[2]

Setelah mendeskripsikan keutamaan Taurat, berikutnya tentang orang-orang yang mengamalkannya. Allah Swt berfirman: Yahkum bihâ an-nabiyyûn al-ladzîna aslamû li al-ladzîna hâdû wa ar-rabbâniyyûn wa al-ahbâr (Dengan Kitab itu perkara orang-orang Yahudi diputuskan oleh para -nabi yang berserah diri kepada Allah serta oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka). An-nabiyyûn di sini adalah para nabi yang diutus setelah Musa as. hingga Isa as.[3] Mereka disifati al-ladzîna aslamû (yang berserah diri). Artinya, mereka menyerahkan kendali mereka kepada Allah Swt. hingga tak tersisa pilihan bagi mereka.[4] Mereka pun tunduk dan patuh pada hukum Taurat dan memutuskan perkara dengannya.

Patut dicatat, sifat tersebut tidak membedakan mawshûf (perkara yang disifati) dengan yang lain. Ungkapan itu tidak menunjukkan adanya nabi yang tidak berserah diri. Penyebutan sifat tersebut dalam kerangka untuk memuji (shifah mâdihah atau ‘alâ sabîli al-madh),[5] sekaligus sebagai pujian bagi kaum Muslim, dan sindiran terhadap kaum Yahudi, bahwa mereka sesungguhnya telah keluar dari agama para nabi dan tidak lagi mengikuti petunjuk mereka.[6] Adapun penyebutan li al-ladzîna hâdû menunjukkan bahwa hukum Taurat memang khusus untuk kaum Yahudi.[7]

Kata ar-rabbâniyyûn, bentuk jamak dari ar-rabbânî, menurut Qatadah, Mujahid, dan al-Dhuhak, adalah fukaha. Adapun al-ahbâr, bentuk jamak dari al-habr, berarti orang alim dari kalangan Ahlul Kitab.[8]

Hukum Taurat itu berlaku hingga diutusnya Isa as. Setelah diutusnya Isa as., Bani Israil diperintahkan untuk berhukum dengan Injil (QS al-Maidah [5]: 46-47). Lalu setelah diutusnya Nabi Muhammad saw., mereka dan seluruh manusia wajib berhukum dengan al-Quran (QS al-Maidah [5]: 47).

Selanjutnya Allah Swt. berfirman: bimâ [i]stuhfizhû wa kânû ‘alayh syuhadâ’ (karena mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah; mereka menjadi saksi terhadapnya). Huruf bi buntuk menunjukkan sababiyyah. Artinya, mereka semua—para nabi, orang-orang alim dan para pendeta—memutuskan perkara kaum Yahudi dengan Taurat karena memang mereka diperintahkan untuk menjaga dan memelihara Taurat.

Menurut ar-Razi dan Abu Hayyan al-Andalusi, penjagaan dan pemeliharaan itu meliputi dua hal. Pertama, menjaganya dalam dada mereka dan mempelajarinya dengan lisan mereka. Kedua, menjaganya dengan mengamalkan hukum-hukumnya dan mengikuti syariahnya.[9]

Mereka pun diperintahkan menjadi saksi atas Taurat. Sebagian mufassir memaknai syuhadâ’ dengan ruqabâ’ (pengawas), artinya menjaga dari perubahan dan penggantian;[10] pengurangan dan penambahan;[11] menjadi saksi bahwa kitab itu benar-benar berasal dari-Nya;[12] serta menjelaskan apa yang tersembunyi di dalamnya.[13] Meskipun demikian, tetap saja ada di antara kaum Yahudi yang berupaya mengurangi, menambah, atau mengubahnya hingga Taurat menjadi sebagaimana saat ini. Realitas ini diberitakan Allah SWT dalam firman-Nya:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS al-Maidah [5]:13)

Juga firman Allah Swt:

فَوَيْلٌ لِّلَّذِيْنَ يَكْتُبُوْنَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيْهِمْ ثُمَّ يَقُوْلُوْنَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللهِ لِيَشْتَرُوْا بِهِ ثَمَناً قَلِيْلاً فَوَيْلٌ لَّهُمْ مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيْهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُمْ مِّمَّا يَكْسِبُوْنَ

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (QS al-Baqarah[2]:79)

Allah Swt. pun memerintahkan kaum Yahudi pada masa Rasulullah saw. dan sesudahnya untuk melenyapkan sikap-sikap yang dapat membuat mereka tidak konsisten dengan hukum-hukum-Nya. Pertama: takut kepada manusia. Allah Swt. berfirman: Falâ takhsyawû an-nâs wakhsyawni (Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku).

Ketika memutuskan perkara dilandasi rasa takut kepada manusia, apalagi manusia yang ditakuti itu sedang dia adili, keputusan hukumnya pasti tidak adil. Takut kepada manusia juga menjadi pangkal penyebab perbuatan menelantarkan hukum-hukum Allah Swt., mengubah, atau mengingkarinya. Oleh sebab itu, mereka harus melenyapkan sikap itu dan menggantinya dengan sikap takut hanya kepada-Nya. Ketakutan terhadap Allah Swt. melahirkan keberanian untuk menghadapi risiko apa pun dalam menjalankan hukum-hukum-Nya.

Kedua: tamak terhadap harta dan kedudukan. Allah Swt. berfirman: Walâ tasytarû bi ayâtî tsaman qalîla (Janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit). Ini merupakan larangan terhadap perbuatan memakan harta suht (harta haram, suap dan semacamnya) sebagai imbalan atas tindakan memutarbalikkan Kitab Allah dan mengubah hukum-hukumnya yang mereka lakukan.[14]

Disamping ayat ini, larangan tersebut juga kita jumpai dalam firman Allah Swt:

وَلاَ تَشْتَرُوْا بِآيَاتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa. (QS al-Baqarah [2]:41)

Kemudian Allah Swt. menutup ayat ini dengan firman-nya: Waman lam yahkum bimâ anzalaLlâh faulâika hum al-kâfirûn (Siapa saja yang tidak memutuskan perkasra menurut apa yang Allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir).

Para mufassir berbeda pendapat mengenai siapakah yang disebut dengan kâfirûn dalam ayat ini, dzâlimûn dalam ayat 45, dan fâsiqûn dalam ayat 47. Pertama: ayat ini hanya ditujukan untuk kaum kafir, tepatnya kaum Yahudi. Yang berpendapat seperti ini adalah al-Barra’ bin Azib, Abu Shalih, adh-Dhuhak, dan Ikrimah dalam satu riwayat.[15] Di antara alasannya, seorang Muslim yang melakukan dosa besar tidak bisa dinyatakan kafir karenanya.[16]

Kedua: ayat ini bersifat umum, meliputi semua orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Swt. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas‘ud, an-Nakhai,[17] Ibnu Abbas, Ibrahim, al-Hasan, as-Sudi,[18] Fakhruddin ar-Razi, Ibnu Athiyyah, al-Qinuji, as-Samarqandi, dan Mahmud Hijazi.[19] Alasan utamnya, sekalipun ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi, ungkapan kalimat tersebut bersifat umum. Kata man yang menjadi syarat itu memberikan makna umum, tidak dikhususkan kepada kelompok tertentu.[20]

Pendapat yang kedua ini lebih dapat diterima. Sebab, pemahaman itu didasarkan pada kaidah yang râjih, yakni: Al-‘Ibrah bi ‘umûm al-lafdz wa lâ bi khushûsh as-sabab” (Berlakunya hukum itu dilihat dari keumuman ungkapannya, bukan dari kekhususan sebabnya).

Status Orang yang Tidak Menerapkan Syariah

Meskipun bersifat umum, bukan berarti semua orang yang tidak memutuskan perkara dengan hukum Alllah secara langsung dapat digolongkan sebagai kafir. Diperlukan pengkajian secara lebih cermat dan mendalam agar tidak jatuh dalam tindakan takfîr (pengkafiran) yang tidak pada tempatnya.�

Perbuatan ‘memutuskan perkara dengan hukum Allah’ termasuk dalam wilayah syariah. Secara syar‘i, perbuatan tersebut termasuk dalam hukum wajib karena didasarkan pada dalil-dalil qath‘i (pasti), tsubût (penetapan sumber)-nya maupun dalâlah (penunjukan)-nya.

Di antara dalil-dalil itu adalah: perintah tegas untuk memutuskan perkara dengan apa yang Allah turunkan dan larangan mengikuti hawa nafsu kaum kafir (QS al-Maidah [5]: 48, 49);� kewajiban menaati Allah Swt. dan Rasulullah saw. dan mengembalikan semua perkara yang diperselisihkan pada keduanya (QS an-Nisa’ [4]: 59); penolakan keimanan orang yang tidak mau berhukum kepada Rasulullah saw.� (QS an-Nisa’ [4]: 65); ancaman ditimpakannya fitnah atau azab yang pedih atas orang yang menyimpang dari perintah Rasulullah saw. (QS an-Nur [24]: 63); celaan terhadap orang yang meminta keputusan hukum kepada thaghût (Qs an-Nisa’ [4]: 60); dan masih banyak lagi lainnya.

Sebagai persoalan yang termasuk dalam wilayah syariah, meninggalkan kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan dosa. Tindakan itu seperti halnya memakan riba, membunuh, mencuri, atau berzina. Memang, perbuatan itu termasuk dalam dosa besar, tetapi tidak mengeluarkan seorang Muslim dari agamanya. Pelakunya juga tidak bisa disebut murtad karenanya.

Status kafir atau murtad baru dapat diberikan apabila sudah pada taraf mengingkari hukum-hukum-Nya. Jika sudah pada taraf pengingkaran, masalahnya bukan sekadar pelanggaran terhadap ketetapan hukum syariah, namun sudah masuk dalam wilayah akidah. Akidah inilah yang menjadi pembeda orang Mukmin dengan orang kafir.

Sebagaimana telah terpapar kewajiban menerapkan syariah itu didasarkan pada dalil-dalil yang qath’iyy, baik qath’iy al-tsubût maupun qath’iyy al-dalâlah, maka mengingkari wajibnya memutuskan perkara dengan syariah sama halnya dengan mengingkari ayat-ayat tersebut. Sementara, mengingkari sebagian ayat al-Quran sudah cukup mengeluarkan seseorang dari keimanan. Allah Swt berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا . أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan (QS al-Nisa’ [4]: 150-151).

Allah Swt juga berfirman:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu beriman kepada sebahagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (QS al-Baqarah [2]: 85).

Demikianlah pendapat para ulama ketika menjelaskan makna ayat ini. Ibnu Abbas mengatakan,

mengatakan:

مَنْ جَحَدَ مَا أَنْزَلَ اللهُ فَقَدْ كَفَرَ. وَمَنْ أَقَرَّ بَهَ وَلَمْ يَحْكُمْ، فَهُوَ ظَالِمٌ فَاسِقٌ

Barangsiapa yang mengingkari apa yang diturunkan Allah, sungguh dia telah kafir. Dan barang siapa mengakuinya namun tidak berhukum dengannya, maka dia adalah dzalim-fasik.[21]

Ikrimah juga sejalan dengan pendapat tersebut.

Dia menyatakan :

قوله {وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ الله} إنما يتناول من أنكر بقلبه وجحد بلسانه ، أما من عرف بقلبه كونه حكم الله وأقر بلسانه كونه حكم الله ، إلا أنه أتى بما يضاده فهو حاكم بما أنزل الله تعالى ، ولكنه تارك له ، فلا يلزم دخوله تحت هذه الآية

“Firman Allah ‘waman lam yahkum bimâ anzalaLlâh’ itu mencakup orang yang mengingkari di hatinya dan mendustakan dengan lisannya. Adapun orang yang mengakui di hatinya keberadaanya sebagai hukum Allah, membenarkan dengan lisannya keberadaannya sebagai hukum Allah, hanya saja dia melakukan yang sebaliknya, maka sebenarnya dia memutuskan dengan hukum Allah, akan tetapi dia meninggalkannya, maka dia tidak termasuk dalam cakupan ayat ini.”[22]

Abu Hayyan al-Andalusi juga menyitir Ibnu Mas‘ud, Ibnu Abbas, dan al-Hasan yang menyatakan bahwa ayat ini turun untuk orang-orang yang mengingkari hukum Allah dan bersifat umum meliputi semua orang yang mengingkarinya.[23] Az-Zuhaili bahkan menyatakan, pandangan yang demikian itu merupakan pandangan jumhur Ahlussunnah.[24]

Bertolak dari paparan di atas, jelaslah status kafir diberikan kepada orang yang mengingkari kebenaran, kelayakan, dan kewajiban berhukum dengan hukum Allah Swt. Namun jika masih meyakini kebenaran, kelayakan, dan kewajiban berhukum dengan hukum Allah, statusny yang diberikan adalah dzalim dan fasik.

Patut ditandaskan, sikap tidak berhukum dengan hukum Allah hanya menyebabkan pelakunya menderita kerugian dan kesengsaraan. Sebab, hanya ada tiga alternatif bagi orang seperti itu, yakni kafir, dzalim, atau fasik (lihat QS al-Maidah [5]: 44, 45, 47). Status kafir tentu yang paling ditakutkan. Pasalnya, status itu akan mengakibatkan seluruh amal perbuatan manusia terhapus dan sia-sia. Allah Swt berfirman:

وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَلِقَاءِ الْآَخِرَةِ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ هَلْ يُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemui akhirat, sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan (QS al-A’raf [7]: 147).

Dengan besarnya sanksi itu, siapa lagi yang masih berani menolak syariah-Nya?

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.]


Catatan kaki:

[1] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-’Azhîm, vol. 2 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 76.

[2] Al-Jazairi, Aysâr at-Tafâsîr li Kalâm al-‘Aliyy al-Kabîr, vol. I (tt: Nahr al-Khair, 1993), 635.

[3] As-Suyuti, Ad-Durr al-Mantsûr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 506; Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol.2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 195; Mahmud Hijazi, At- Tafsîr al-Wadhîh, vol. 1 (Dar al-tafsir, 1992), 519; az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991), 205.

[4] Al-Biqa’i, Nazhm Durar fî Tanâsub al-Ayât wa al-Suwar, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 459.

[5] Az-Zuhaili, Op. Cit., vol. 5, 202; asy-Syaukani, Fathal-Qadîr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 53; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 3 (Qathar: Dar Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 426; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 503; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl wa fî Ma’â nî al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 47; Ibnu Juzyi al-Kalbi, At-Tasyhîl li ‘Ulûm al-Tanzîl , vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 238; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl, vol. 1, 267.

[6] Al-Baidhawi, Ibid., vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), 267; Ibnu Juzyi al-Kalbi, Ibid., vol. 1, 238; al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 144.

[7] Az-Zuhaili, Op. Cit., vol. 5, 205.

[8] As-Suyuti, Op. Cit., vol. 2, 506; ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 590. al-Baghawi, Ma‘âlim al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 33; al-Jazairi, Op. Cit., vol. I, 635, dan Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol.2, 195.

[9] Ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, vol. 12 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 5; Abu Hayyan al-Andalusi, Op. Cit., vol. 3, 504.

[10] Asy-Syaukani, Op. Cit., vol. 2, 53; al-Qinuji, Op. Cit., vol. 3, 426; az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 624

[11] Al-Jazairi, Op. Cit., vol. I, 635.

[12] Az-Zuhaili, Op. Cit., vol. 5, 206.

[13] Al-Baidhawi, Op. Cit., vol. 1, 268

[14] Ath-Thabari, Op. Cit., 591; al-Baidhawi, Ibid., 268

[15] Ath-Thabari, Ibid., vol. 10, 593.

[16] Al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl, vol. 2, 48.

[17] Al-Qinuji, Op. Cit., vol. 3, 428; al-Khazin, Ibid., vol. 2, 48.

[18] Ath-Thabari, Op. Cit., vol. 10, 593; al-Wahidi an-Naysaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 191.

[19] Ar-Razi, Op. Cit., vol. 12, 6; Ibnu ‘Athiyyah, Op., cit., vol.2, 196; Abu Hayyan al-Andalusi, Op. Cit., vol. 3, 55; al-Qinuji, Op. Cit., vol. 3, 427; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 439; Mahmud Hijazi, At-Tafsîr al-Wadhîh, vol. 1 (Kairo: Dar al-Tafsir, 1992), 519.

[20] Ar-Razi, Ibid., vol. 12, 6; asy-Syaukani, Op. cit., vol. 2, 53; al-Qinuji, Ibid., vol. 3, 428.

[21] Ath-Thabari, Op. Cit., vol. 10; al-Wahidi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2, 191; Ibnu Katsir, Op. Cit., vol. 2 , 80; asy-Syaukani, Ibid., vol. 2, 56; as-Samarqandi, Ibid., vol. 1, 439.

[22] Ar-Razi, Op. Cit., vol. 12, 6; az-Zuhaili, Op. Cit., vol. 5, 208.

[23] Abu Hayyan al-Andalusi, Op. Cit., vol. 3, 503

[24] Az-Zuhaili, Ibid., vol. 5, 206.

Readmore.....

Puluhan Ribu Warga Sulselbar Tuntut Tegaknya Era Khilafah



Ulama Banten Yasin Muthtohar dalam seruannya di Muktamar Khilafah Sulselbar menuturkan saat ini masyarakat bukan lagi menuntut tegaknya era reformasi tetapi menuntut tegaknya era khilafah.

“Hari ini bukan lagi era reformasi bulan lagi era globalisasi, hari ini era khilafah,” pekiknya, Ahad (19/5) di GOR Andi Matalatta yang kemudian disambut gemuruh takbir oleh puluhan ribu peserta.

Ia menambahkan kalau dulu ada kesultanan Banten, Ternate dan Tidore, dan Gowa. “Ayo sekarang kita satukan kembali dibawah naungan khilafah,” serunya lagi semangat.

Pada kesempatan yang sama, Humas HTI Sulsel Dirwan Abdul Jalil saat dihubungi mediaumat.com mengatakan walau kapasitas Stadion Mattoanging Andi Matalatta 20.000, namun yang hadir sekitar 50.000.

“Untuk menampung peserta panitia telah menyediakan kursi tambahan,” ungkapnya.[]Fatih Mujahid/Joy (www.hizbut-tahrir.or.id)

Readmore.....

Muktamar Khilafah Sulselbar Semarak



Susana bersahabat dengan hawa sejuk menghiasi perhelatan akbar Muktamar Khilafah 2013 Sulawesi Selatan dan Barat yang dipusatkan di Stadion Gelora Andi Mattalatta Makassar, Ahad (19/5).

Puluhan ribu peserta berdatangan dan memadati stadion yang berasal dari berbagai penjuru kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Acara ini merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia di 31 kota besar. Mulai dari ujung barat Indonesia hingga ujung timur Indonesia, dari Aceh hingga Papua dengan mengusung tema “Perubahan Besar Dunia menuju Khilafah”.

Peserta yang datang kemudian disambut dengan Tarian Paraga, tarian khas Sulawesi Selatan. Tampak antusiasme peserta begitu besar yang ditandai dengan semangat mereka mengibarkan bendera kecil Al Liwa dan Ar Raya yang dibagikan oleh para panitia.

Dalam opening speech-nya Kemal Idris, DPD HTI Sulawesi Selatan dan Barat mengatakan bahwa khilafah merupakan agenda perjuangan yang utama, perkara penting yang mempengaruhi hidup dan matinya umat Islam.

Fajar kemenangan akan segera hadir, gayung bersambut gegap gempita penegakan syariah dan khilafah telah diterima dari berbagai kalangan baik kalangan santri, pengusaha, intelektual, mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga semuanya menginginkan syariah dan khilafah.

Optimisme itu terbukti lewat testimoni Ustadz H Hidayatul Akbar ulama dari Kalimantan yang mengatakan bahwa aktivitas Hizbut Tahrir telah berjalan di sebelas kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Di Kalimantan Timur aktivitas Hizbut Tahrir telah berjalan di sepuluh kabupaten dan kota sementara di Kalimantn Barat, telah berjalan di delapan kabupaten dan kota.

Selain membakar semangat dengan testimoni-testimoni para alim ulama, orasi-orasi, muktamar itu juga menyuguhkan nasyid perjuangan dan aksi teatrikal yang mengusung tema yang sama.

Perahu Phinisi menjadi ikon teatrikal, perahu yang digambarkan keadaan umat Islam yang terombang-ambing amuk gelombang kapitalisme, sosialiasme dan sekularisme dengan ketiadaan khilafah.

Teratrikal tersebut menggambarkan perjuangan kelompok dakwah yang ikhlas dalam memperjuangkan agama Allah SWT yang berpegang teguh pada kompas dan mata angin dalam berjuang menuju pelabuhan khilafah.[]Ithon/Fm/Joy (www.hizbut-tahrir.or.id)

Readmore.....